Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Registrasi harus melalui verifikasi wajah yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.
Aturan baru ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir.
“Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat sukarela dengan dua metode, yakni registrasi lama melalui 4444 dan biometrik. Baru pada 1 Juli 2026 diwajibkan penuh menggunakan biometrik,” kata Marwan.






