Realisasi Pendapatan Pajak NTB Tahun 2025 Tembus 103,04 Persen

Posted on

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bersumber dari pajak daerah pada 2025 tembus di angka 103,04 persen. Realisasi itu melebihi target Rp 1,675 triliun tahun ini.

Komponen pajak daerah yang melampaui target meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan. Kemudian pajak rokok, pajak alat berat, hingga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman membeberkan retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target Rp 956,27 miliar lebih. Sedangkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp 90,582 miliar.

“Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp 87,372 miliar, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp 3,498 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp 182.051 miliar lebih,” kata Fathurrahman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/12/2025).

Secara keseluruhan, Fathurrahman berujar, pendapatan daerah Provinsi NTB terealisasi sebesar Rp 6,25 triliun atau mencapai 96,31 persen hingga 30 Desember 2025. Ia mengatakan Pemprov NTB melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan pembayaran pajak di tengah masyarakat.

Salah satu upaya tersebut adalah pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon PKB yang dilakukan akhir tahun ini. Selain itu, Pemrov NTB juga memberikan keringanan PKB kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Fathur mengeklaim upaya ini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak demi menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah. Ia menyebut Pemprov NTB perlu mengoptimalkan potensi-potensi PAD baru, terlebih dengan adanya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mulai 2026.

Penyesuaian tarif pajak, Fathurrahman melanjutkan, dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Beberapa hal yang direncanakan berubah antara lain penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB, dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah,” ujar Fathur.

Selain itu, Pemprov NTB juga berupaya meningkatkan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat. Rancangan perubahan peraturan daerah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

“Kami juga melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun ini,” imbuhnya.

Saat ini, Pemprov NTB tengah membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB. Termasuk kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB.

“Kami memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi samsat,” ujar Fathur.

Terkait potensi pajak kendaraan luar daerah, Pemprov NTB tengah melakukan identifikasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Selain itu, Pemprov NTB juga bekerja sama dengan travel agent, ojek online, serta pengusaha rent car agar menggunakan pelat kendaraan NTB.

“Tahun depan kami wajibkan untuk para pengusaha tersebut menggunakan kendaraan berpelat NTB,” tandas Fathurrahman.

Fathur mengeklaim upaya ini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak demi menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah. Ia menyebut Pemprov NTB perlu mengoptimalkan potensi-potensi PAD baru, terlebih dengan adanya pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mulai 2026.

Penyesuaian tarif pajak, Fathurrahman melanjutkan, dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Beberapa hal yang direncanakan berubah antara lain penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB, dan tarif retribusi, termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah,” ujar Fathur.

Selain itu, Pemprov NTB juga berupaya meningkatkan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat. Rancangan perubahan peraturan daerah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

“Kami juga melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun ini,” imbuhnya.

Saat ini, Pemprov NTB tengah membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi, guna mendukung program unggulan Pemprov NTB. Termasuk kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB.

“Kami memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi samsat,” ujar Fathur.

Terkait potensi pajak kendaraan luar daerah, Pemprov NTB tengah melakukan identifikasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Selain itu, Pemprov NTB juga bekerja sama dengan travel agent, ojek online, serta pengusaha rent car agar menggunakan pelat kendaraan NTB.

“Tahun depan kami wajibkan untuk para pengusaha tersebut menggunakan kendaraan berpelat NTB,” tandas Fathurrahman.