Reaksi Bupati Seusai Dua Pulau di NTB dan NTT Dijual Online

Posted on

Sebanyak lima pulau kecil di Indonesia masuk dalam situs jual beli online luar negeri. Dua di antaranya adalah Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pulau-pulau kecil itu dijual melalui situs Private Islands Online. Pemerintah daerah setempat pun tak tahu menahu bahwa pulau di wilayah mereka ditawarkan untuk dijual di situs tersebut.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, buka suara terkait Pulau Panjang yang dijual secara online. Jarot mengaku tak percaya jika pulau yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, itu dijual dalam situs online.

“Saya sendiri tidak tahu persis seluk beluk Pulau Panjang ini dijual, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati,” kata Jarot saat dikonfirmasi infoBali, Minggu (22/6/2025).

Jarot juga belum mengetahui secara detail terkait penjualan Pulau Panjang yang berada di sekitar Pulau Moyo tersebut. Meski begitu, ia sudah mendengar bahwa pulau itu ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir. “Kalaupun dijual, itu ilegal. Karena pulau ini masuk kawasan konservasi,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan akan tetap menjaga Pulau Panjang Sumbawa karena masuk kawasan konservasi. Pulau tersebut, dia berujar, berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.

“Saya pastikan tidak pernah ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara,” tegasnya.

Diketahui, situs Private Islands Online mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label ‘For Sale’ (dijual). Namun, pengumuman itu tidak menyertakan harga jual karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, juga memastikan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo Sumbawa itu adalah milik negara. Sejauh ini, dia berujar, Pulau Panjang dikelola oleh BKSDA NTB.

Rahmat mengaku sudah mengetahui kabar terkait Pulau Panjang yang dijual secara online melalui sebuah situs. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah memastikan Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.

“Pak Menteri Nusron Wahid juga telah menegaskan Pulau Panjang Sumbawa masuk dalam kawasan konservasi,” pungkasnya.

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali (ULP), kaget ketika mendapat kabar bahwa Pulau Sumba dijual melalui situs online. Ia mengecam informasi tersebut dan menyebut pelakunya tidak waras.

“Siapa yang jual? Itu orang gila. Berita ngawur saja itu,” kata Umbu Lili, Minggu.

Umbu Lili menegaskan Pulau Sumba adalah milik negara. Pulau itu, dia berujar, bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.

“Tak ada yang jual, yang dijual itu bukan milik pribadi. Kalau milik pribadi ya bisa saja dijual. Saya sudah buka situsnya, tapi belum bisa. Ngapain tanggapi berita ngawur seperti itu,” imbuhnya.

Pulau Sumba muncul di situs Private Islands Online sebagai salah satu dari lima pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual. Pulau ini diketahui mencakup empat kabupaten, yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.

Berdasarkan keterangan di situs tersebut, lahan-lahan di Pulau Sumba diklaim memiliki luas antara 5-100 hektare. Lokasinya berada di tepi pantai dan disebut cocok untuk pengembangan vila, resor, hingga properti investasi. Harga yang ditawarkan berkisar EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi.

Bupati Sumbawa Tak Tahu Pulau Panjang Dijual

Pulau Sumba Dijual, Bupati: Orang Gila

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *