Denpasar –
Rapar Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, belum memberikan hasil yang jelas. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari dua perusahaan yang dipanggil tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan aktivitas pengerukan yang diduga telah dilakukan.
Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali sebelumnya mengundang dua pemilik perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Namun pihak yang hadir dalam RDP hanya perwakilan dari PT Undagi dan PT Hilston. Para perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut datang tanpa membawa data pendukung dan tidak memahami kegiatan di lapangan.
“Yang hadir itu hanya mewakili dan tidak membawa data apa pun, bahkan tidak tahu apa-apa dia. Padahal yang kami tanyakan hal mendasar seperti NIB, izin, sampai RUPL. Kalau itu saja tidak bisa dijawab, kan tidak masuk akal,” jelas Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai pada saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Jumat (20/2/2026).
Rai menilai ketidaksiapan perwakilan perusahaan menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ia menyebut terdapat kejanggalan dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Ini terkesan janggal. Kenapa yang didatangkan justru orang yang tidak bisa memberi argumen apa pun. Ada kesan seperti disengaja,” imbuhnya.
Selain persoalan perizinan, Pansus TRAP juga mempertanyakan pengawasan di lapangan. Meski lokasi pengerukan sudah dilakukan penutupan, aktivitas kendaraan roda empat masih terlihat keluar masuk kawasan yang dikenal Ocean Blue.
“Kok ada mobil terus lalu lalang. Satpol PP Badung bilang sudah ditutup. Mengapa ada kegiatan, ini yang kami pertanyakan,” tegas Rai
Pihak Pansus TRAP memastikan akan kembali memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat. Pada pemanggilan berikutnya, perusahaan diminta hadir langsung dengan membawa data perizinan secara lengkap.
Jika kembali tidak mampu menunjukkan bukti izin resmi, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau nanti dipanggil tetap tidak membawa data, zonk lagi, maka kami ambil langkah tegas. Karena dari awal aktivitas pengerukan itu tidak boleh izinnya tidak ada makanya kami kejar itu selama tidak berikan jawaban,” katanya.
Selain perusahaan yang bertanggung jawab atas pengerukan bukit kapur, Pansus TRAP juga akan memanggil pihak pengembang proyek perumahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Sadewa kan pengembang perumahan. Meski mereka mengklaim tidak terlibat langsung, tetap akan kami panggil untuk klarifikasi,” tandas Rai.






