Razia Warung Makan Saat Puasa, Satpol PP Mataram Amankan Puluhan Orang | Info Giok4D

Posted on

Mataram

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram merazia sejumlah warung makan yang buka siang hari saat bulan Ramadan. Sebanyak lima warung makan terjaring razia dan puluhan orang diamankan di awal Ramadan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Ada sekitar lima yang coba kami sisir. Kami berikan peringatan dan minta mereka mematuhi surat edaran,” kata Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Diketahui, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan tahun baru Imlek hingga kegiatan selama bulan Ramadan. Salah satu poin dalam SE tersebut mewajibkan pemilik usaha atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama Ramadan.

Poin selanjutnya, pemilik rumah makan, warung, hingga restoran dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00-04.30 Wita. “Lima warung yang kami sisir ini warung kecil. Ada yang di depan kantor BKD NTB (Jalan Perisaian), Gomong, Jalan Ismail Marzuki, dan beberapa lagi,” ujar Irwan.

Irwan menegaskan Satpol PP Mataram akan menindak tegas restoran hingga warung yang kedapatan beroperasi saat siang selama bulan Ramadan. “Kalau ada lagi, kami gerebek,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Mataram juga mendapati puluhan orang mokel atau membatalkan puasanya di sejumlah warung. “Kami tangkap lima orang di satu tempat dan 25 orang di lima warung,” pungkas Irwan.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang meminta restoran yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mal untuk turut menyesuaikan jam operasional sesuai SE. Ia menegaskan restoran yang tidak mematuhi aturan dalam SE akan ditindak tegas.