Rayen Pono Serang Balik Ahmad Dhani: Jangan Jadi Pengecut!

Posted on

Musisi Rayen Pono kembali angkat suara soal laporan terhadap Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan marga. Ia menantang Ahmad Dhani untuk bersikap jantan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ahmad Dhani kan bilang dia radikal, kita nikmati proses keradikalan itu. Jadi yang saya tagih adalah gentleman-nya itu, kejantanannya itu, termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir jangan gak hadir, jangan dengan narasi apapun tidak hadir, pengecut! Jadi semua harus dihadapi dengan jantan,” kata Rayen Pono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025), dilansir dari infoHot.

Mantan vokalis grup band Pasto itu menilai, jika Ahmad Dhani mengklaim sebagai sosok bijak, maka seharusnya berani menghadapi segala konsekuensi hukum secara terbuka tanpa menghindar.

“Ahmad Dhani sekali lagi gue ingetin lo bro, jangan lari, buktikan lo orang yang radikal, lo orang yang wise, buktikan lo orang yang punya nyali,” tegas Rayen Pono.

Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, juga mengatakan pihaknya tak menuntut kompensasi materiil maupun immateriil. Fokus mereka hanya ingin agar proses hukum berjalan dengan adil dan tuntas.

“Kami nggak pernah namanya menuntut bahwa ada material, immaterial, gak pernah kami ngomong gitu. Pokoknya ini proses hukum dijalanin, karena memang ini menyangkut harga diri,” tutur Jajang.

Dalam kesempatan yang sama, Rayen Pono kembali menekankan jika Ahmad Dhani merasa tidak bersalah, maka ia harus membuktikan di hadapan penyidik, bukan dengan menghindari panggilan.

“Kalau Ahmad Dhani dipanggil, jangan lari atau merasa tidak bersalah, buktikan kalau kau tidak bersalah,” ujar Rayen Pono.

Jika Ahmad Dhani tak hadir saat dipanggil, Rayen Pono siap mengungkapkan aksi mangkirnya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ketika Ahmad Dhani mangkir akan diinfokan ke pihak kami, itu akan kami blast ke media bahwa Ahmad Dhani adalah pengecut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *