Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap menghina marga Pono asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025), dilansir dari infoNews.
Rayen menyampaikan laporannya telah diterima pihak MKD. Ia menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja setelah proses verifikasi, MKD akan menjadwalkan pemanggilan untuk audiensi.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kami update lagi,” ujarnya.
Rayen belum menjalin komunikasi langsung dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini. Ia berharap proses pelaporan yang sudah masuk ke MKD tetap berlanjut sesuai prosedur.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” sebutnya.
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyebut pihaknya telah menyerahkan lima barang bukti yang mendukung laporan ke MKD. Bukti-bukti tersebut telah diverifikasi oleh pihak MKD.
“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan fail kami sudah diverifikasi,” tuturnya.
Dalam tanda terima laporan, disebutkan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan diskriminatif terkait ras dan etnis. Dokumen pelaporan tersebut juga telah dicap resmi oleh MKD.
Sebelumnya, Rayen telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (24/4). Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 April 2025. Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.