Ratusan Honorer di Lombok Tengah Antusias Bikin SKCK Usai Lolos PPPK - Giok4D

Posted on

Ratusan tenaga honorer di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres setempat. Antusiasme ini muncul setelah mereka dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pantauan infoBali sekitar pukul 10.00 Wita, setidaknya 50 warga masih antre di depan ruang pelayanan SKCK Satintelkam Polres Lombok Tengah. Mereka berdesakan di pintu masuk hingga duduk lesehan di halaman mapolres.

Sejumlah calon PPPK bahkan datang sejak pukul 06.00 Wita. Ada yang membawa anak balita demi bisa segera dilayani.

“Saya datang dari jam 6 pagi. Alhamdulillah baru dapet sekarang. Cuma agak capek, sih,” kata honorer Baiq Wahyuni, Senin (15/9/2025).

Honorer bagian administrasi Pemkab Lombok Tengah ini menyebut pembuatan SKCK membludak karena masa pengurusan berkas PPPK awalnya singkat. Namun, batas waktunya kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Karena mungkin kita sangat semangat ya setelah lulus. Jadi ndak apa-apa kita antri panjang yang penting dapet,” imbuhnya.

Honorer lainnya, Abdullah, juga rela antre sejak usai salat Subuh. Namun, saat tiba, sudah banyak warga yang lebih dulu menunggu.

“Saya kira saya yang akan paling pagi. Cuma saya juga ikut ngantri. Kita sih antusias terus, karena kita sudah nunggu cukup lama ini (jadi PPPK),” tegasnya.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan jumlah pemohon SKCK hari ini meningkat drastis. Atas arahan Kapolres, jam pelayanan diperpanjang agar semua warga bisa terlayani.

“Iya emang antriannya panjang untuk bisa dapat SKCK hari ini. Tapi itu sudah kita layani. Untuk itu, kami sampaikan kepada masyarakat, dari Satuan Intel kami sekarang selama pengurusan ini waktu pelayanannya diperpanjang. Itu sebagai alternatif. Hari libur pun tetap buka selama pengurusan berkas PPPK ini supaya pelayanan maksimal,” ujarnya.

Brata menambahkan, Pemkab Lombok Tengah resmi memperpanjang batas waktu pengurusan berkas dari 15 September menjadi 22 September 2025.

“Untuk kebijakan dari pemerintah daerah, batas waktu pengurusan berkas itu diperpanjang sampai tanggal 22 September yang semula sampai 15 September 2025,” imbuhnya.

Ia memastikan pihaknya akan meningkatkan pelayanan agar semua warga bisa dilayani.

“Itulah mungkin masyarakat yang ingin cepat selesai semuanya. Sebenarnya sampai tanggal besok kita tetap bisa layani,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *