Ratusan Guru Kena PHK, Nakes Diselamatkan BLUD di Lombok Tengah

Posted on

Komisi IV DPRD Lombok memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya terkait polemik kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.124 honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari total itu, sebanyak 715 orang merupakan guru dan 353 tenaga kesehatan.

Selain Sekda, DPRD juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah untuk meminta penjelasan dan solusi yang akan diberikan kepada ribuan honorer tersebut.

“Tadi pagi, kami bahas guru yang dirumahkan yang sebanyak 715 orang itu. Baik yang non-database yang sudah tersertifikasi, terdaftar dapodik, dan honorer biasa itu tetap akan dirumahkan berhubungan aturan dari pusat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani kepada infoBali, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi IV mendapatkan poin jika kebijakan itu bukan kemauan dari daerah, melainkan sudah menjadi ketetapan dari pemerintah pusat melalui BKN.

“Ini aturan untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, secara pribadi dan kelembagaan sangat prihatin dengan kebijakan ini. Hanya saja, Komisi IV tak bisa berbuat apa-apa ketika sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami sih tetap prihatin, kadang kami sebagai wakil rakyat ini mau bilang apa kalau sudah aturan dari pusat mengatur di semua Indonesia. Kami mau ngamuk pun tidak ada artinya. Karena ini sudah dibuatkan aturan terbaru,” tegasnya.

Wirman menjelaskan dalam rapat tersebut, Komisi IV melihat adanya perbedaan nasib antara guru dan tenaga kesehatan (nakes). Melalui forum itu, DPRD mendengar jika honorer dari RSUD Praya dan Puskesmas di seluruh Lombok Tengah akan dipertahankan dan akan digaji melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga tak dirumahkan.

“Kalau nakes malah bagus nasibnya, jumlahnya itu 353 orang yang kerja di RSUD sebanyak 222 orang dan di Puskesmas 151 orang. Itu akan dibiayai oleh BLUD,” bebernya.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Kopang-Janapria ini menjelaskan, teknis pengalihan status ini akan dilakukan melalui rekrutmen ulang oleh Direktur RSUD Praya. Sedangkan untuk nakes yang ada di Puskesmas, Pemda akan mengeluarkan SK secara langsung melalui Dinas Kesehatan.

“Nanti direkrut akan mengeluarkan SK-nya lanjutan dari kontrak sebelumnya atau melalui rekrutmen kembali. Selanjutnya Dinkes akan mengeluarkan SK untuk nakes yang ada di Puskesmas masing-masing,” bebernya.

Hanya saja, Wiarman belum mengetahui secara detail ihwal mekanisme gaji yang akan diterima oleh honorer nakes ini. Wirman menyerahkan seluruhnya melalui pembahasan yang rasional oleh Pemda.

“Soal gaji itu teknis di instansi masing-masing yang akan mengatur. Kalau di dinas lain itu saya tidak tahu, yang jelas saya itu leding sektornya di Dinkes dan Dikbud tentu yang dua ini kami bahas,” tegasnya.

Wirman menyampaikan berdasarkan keterangan dari rapat tersebut, penyebab tak masuknya ribuan honorer di database BKN karena tak ikut seleksi penerimaan PPPK tahap satu dan dua. Hal itu kemudian menyebabkan mereka tak dapat terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.

“Intinya, untuk guru ini sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena berbenturan aturan karena mereka tidak pernah mengikuti tes seleksi tahap satu dan dua sehingga tidak terakomodasi SK paruh waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah Muhammad Nursiah merespons munculnya gelombang penolakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.124 honorer yang tidak masuk database BKN. Nursiah menyebut Pemkab Lombok Tengah baru bisa menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan ribuan honorer tersebut.

“Kebijakan kami seperti yang disampaikan Pak Bupati, untuk mempersiapkan pelatihan atau kursus,” kata Nursiah di kantornya, Senin (5/1/2026).

Nursiah meminta seluruh kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) agar intens berkomunikasi dengan para honorer tersebut. Hal itu dilakukan agar mereka mendapatkan pemahaman dan tak menimbulkan gejolak berkepanjangan terkait kebijakan tersebut.

“Kepala OPD untuk intens komunikasi dan menjelaskan agar tidak bias nanti pemahamannya. Sehingga, Insya Allah nanti akan memahami,” imbuhnya.