Ratusan Anak Muda Kesal Acara Musik Liar Dibubarkan Satpol PP Mataram [Giok4D Resmi]

Posted on

Mataram – Video pembubaran ratusan remaja di Jalan Semanggi, Udayana, Kota Mataram oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram viral di media sosial (medsos). Ratusan remaja tampak kecewa dan kesal karena acara musik terpaksa dibatalkan.

Video berdurasi 41 detik yang dilihat memperlihatkan kekesalan ratusan remaja karena kegiatan musik itu dibubarkan Satpol PP Mataram. Saking kesalnya, mereka kompak berselawat dengan suara kencang, sebagai bentuk protes.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi menjelaskan pembubaran itu murni dilakukan Satpol PP Mataram lantaran acara musik tidak mengantongi izin keramaian.

“(Ini) kaitan sama jenis hiburan, jadi harus mengantongi izin. Di Perwal 32 Tahun 2025 tentang rekomendasi izin keramaian (sudah jelas). Dan (faktor) kedua, sesuai Perda 11 Tahun 2011 tentang Trantibum, keramaian yang dilakukan di bulan Ramadan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Selain karena tidak mengantongi izin keramaian, Irwan menyebut, pihaknya mendapatkan laporan warga sekitar, bahwa aktivitas ratusan remaja tersebut sangat mengganggu. Pasalnya, aktivitas musik yang mereka lakukan berlangsung ketika warga beristirahat di malam hari.

“(Selain) karena memang tidak ada izin, dan ada laporan keberatan dari warga juga. Mungkin waktunya tidak tepat karena habis Magrib,” tegasnya.

“Iya, langsung kita bubarkan. Karena masyarakat mengadu (mereka terganggu),” jelasnya.

Irwan menjelaskan bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ada tata cara izin keramaian yang harus diikuti. Mengingat, saat malam hari, masyarakat tengah melaksanakan ibadah Tarawih hingga tadarus Alquran.

“Ada tata cara keramaian di bulan suci Ramadan, dan harus dipatuhi. Kalau acara makan-makan, lalu ada instrumen musik, kita nggak perlu persoalkan. Itu kan sebagai pendukung suasana. Tapi kalau jatuhnya sudah hiburan, itu harus mengantongi izin,” tandasnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan tahun baru Imlek hingga bulan suci Ramadan. Pada pelaksanaan bulan suci Ramadan poin 7, masyarakat diimbau tidak melakukan balapan liar, baik itu motor, mobil, cidomo, kuda, dan lari serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan.