Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buleleng memasuki tahap akhir pembahasan. DPRD bersama pihak eksekutif sepakat untuk segera membawa Ranperda tersebut ke rapat paripurna.
Rapat pembahasan digelar di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Mulyadi Putra.
Plt Asisten I Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, memastikan tidak akan ada demosi atau penurunan jabatan bagi ASN dalam proses mutasi yang akan dilakukan.
“Kami pastikan bahwa mutasi akan dilakukan secara profesional, semua sudah dipetakan dan mendapat kajian dari BKPSDM,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, menyambut baik komitmen tersebut. Ia berharap pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Saya juga berharap ke depan koordinasi antara DPRD dengan eksekutif terus akan terjalin dengan baik, sehingga ranperda ini siap diparipurnakan,” jelasnya.
Sebelum rapat gabungan bersama eksekutif, Bapemperda dan Gabungan Komisi DPRD Buleleng terlebih dahulu menggelar rapat internal. Rapat itu membahas penyempurnaan draf Ranperda serta menyusun daftar pertanyaan untuk pemerintah daerah.
Dengan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 kini siap dibawa ke rapat paripurna. Melalui penataan struktur OPD ini, organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buleleng diharapkan menjadi lebih ramping, efektif, dan mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.






