Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali mengatur berbagai hal, termasuk soal pelat kendaraan, kartu tanda penduduk hingga standardisasi tarif. Ranperda tersebut tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyatr Daerah (DPRD) Bali dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengungkapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali sebagai wadah untuk menampung aspirasi komunitas driver.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Saya kira ini adalah wadah untuk menjaga dan kami ingat saya dari awal sampai kapan pun itu masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” kata Giri Prasta seusai Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025).
“Nanti kami akan atur. Penjabaran daripada perda ini kan ada pergub-nya secara teknis dan apa yang harus kami berlakukan di Pulau Bali ini harus dihormati oleh yang bersama. Tetapi, jangan lupa kita tetap satu NKRI,” terang mantan Bupati Badung itu.
Selain Ranperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali, juga tengah digodok Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menuturkan kedua ranperda ini perlu untuk dibentuk guna mewujudkan sistem hukum daerah yang responsif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai lokal Bali.
Tama Tenaya menjelaskan materi muatan Ranperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali akan terdiri dari 12 bab serta 17 pasal. Berbagai bab itu terdiri atas pengaturan soal kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota hingga ketentuan penutup.
Salah satu substansi pokok dari hal tersebut, tutur Tama Tenaya, Pemprov Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi yang terintegrasi dengan kebijakan kepariwisataan daerah dan pelestarian lingkungan hidup serta budaya lokal.
Sementara itu, materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang akan dibentuk terdiri dari 13 bab dan 40 pasal. Bab yang dirancang terdiri dari hak dan kewajiban, kelembagaan, klasifikasi informasi, standar layanan, komisi informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, forum koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, laporan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Salah satu substansi pokok Ranperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, yakni Pemprov Bali menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu hingga dengan cara yang sederhana. Ranperda ini juga mengatur ketentuan mengenai pendanaan hingga evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi diatur sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan serta jaminan keberlanjutan pelayanan publik yang transparan.
Tama Tenaya menegaskan semua hal ini bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD Bali. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap ada partisipasi semua tokoh dan elemen masyarakat untuk ikut memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat-rapat pembahasan. “Agar pada waktunya nanti dapat ditetapkan menjadi perda yang aplikatif, berdayaguna dan berhasil guna,” jelasnya.