Rai Wahyuni Sanjaya Sosialisasikan 6 SPM Posyandu untuk Masyarakat Tabanan

Posted on

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan, Rai Wahyuni Sanjaya, menghadiri kegiatan sosialisasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu 2025 di Tabanan. Dalam sambutannya, ia membeberkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait transformasi peran Posyandu.

“Posyandu tidak lagi hanya tentang kesehatan balita, remaja, dan lansia. Tetapi kini juga mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, dan sosial. Ini harus diketahui masyarakat luas,” ujar Rai Wahyuni di Ruang Pertemuan Namirasa, Kecamatan Penebel, Tabanan, Rabu (11/6/2025).

Rai Wahyuni mengungkapkan saat ini terdapat sebanyak 832 posyandu aktif di Tabanan. Ia berharap ratusan posyandu yang tersebar di masing-masing desa/kelurahan itu konsisten mensosialisasikan 6 SPM Posyandu tersebut.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan itu mendorong seluruh posyandu di daerah tersebut membentuk surat keputusan (SK) sebagai langkah awal implementasi pelayanan terpadu. Menurutnya, kader posyandu juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat.

“Saya tahu ini bukan tugas yang mudah, tapi kita harus terus belajar bersama dan melangkah bersama,” imbuh Sri Wahyuni.

Rai Wahyuni menuturkan posyandu adalah ujung tombak dalam pelayanan dasar masyarakat. Posyandu, dia melanjutkan, berperan mendukung kepala desa atau lurah dalam aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Rai Wahyuni, fungsi dan tugas utama posyandu meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan dan pengawasan program pembangunan secara partisipatif, peningkatan kesejahteraan keluarga, hingga peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Ia lantas menggarisbawahi lima poin penting dalam pelaksanaan tugas posyandu yang berbasis 6 SPM. Pertama, tim pembina posyandu kabupaten/kota secara intens membantu memberi pembinaan secara berjenjang kepada pengurus maupun kader untuk merencanakan program atau kegiatan.

Kedua, desa dan kelurahan dapat memberikan dukungan dan memastikan pelayanan 6 bidang SPM di posyandu. Ketiga, Dinas PMD dan OPD mitra posyandu di kabupaten akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang SPM kepada masyarakat.

Keempat, Bappeda kabupaten membantu dalam perencanaan program serta memastikan rencana program posyandu tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah melalui RPJMD. Kelima, BPKAD akan membantu dan memastikan perencanaan anggaran posyandu agar diakomodasi dalam APBD.

“Jika seluruh elemen bekerja sama, posyandu bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat yang ideal dan menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat Tabanan di semua lini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *