Bea Cukai mengungkap berbagai modus penyelundupan narkoba yang kerap ditemui masuk ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra). Kebanyakan modus tersebut disembunyikan di barang bawaan penumpang hingga disimpan di dalam tubuh.
“Memang modusnya tetap melalui barang penumpang. Melalui barang penumpang,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fajar Donny Tjahjadi, Selasa (13/1/2026).
Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengawasi layanan impor-ekspor barang penumpang di tiga bandara internasional, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, dan Bandara Komodo Labuan Bajo. Ke depan, Bandara El Tari Kupang juga direncanakan dibuka untuk penerbangan internasional.
Menurut Fajar, penyelundupan narkoba melalui barang bawaan biasanya dilakukan dengan membuat kantong tambahan atau celah tersembunyi yang sulit terlihat secara sekilas.
“Secara umum, awalnya menggunakan false concealment. Dia membuat di koper atau mungkin tas itu ada tambahan jelas seolah-olah di situ dia ada concealment-nya, dan di situ false compartment juga, ini yang sering dipakai,” jelas Fajar.
Selain itu, Bea Cukai juga kembali menemukan modus lama yang sebelumnya sempat jarang digunakan. Yakni narkoba yang disembunyikan di dalam tubuh manusia, baik dengan cara ditelan maupun dimasukkan ke vagina.
“Kemudian yang sekarang, kembali ke zaman dulu lagi. Swallow, kemudian juga back, ini, ya dari bawah gitu ya, untuk wanita,” tambahnya.
Fajar mengungkapkan,sejauh ini sebagian besar pelaku penyelundupan berasal dari Amerika dan Eropa. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara ketat terhadap setiap penumpang yang masuk. Bea Cukai juga mengandalkan analisis intelijen, pengumpulan informasi, teknologi face recognition, serta pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan.
“Jadi pola cyber crawling ini juga terus kami lakukan, sehingga sebagaimana yang kita inginkan. Bali Bersinar, Bali Bersih daripada narkoba. Itu kami juga ikut untuk melakukan perang lawan narkoba,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan total barang bukti mencapai 67,6 kg sepanjang 2025 dan total 187 kali penindakan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 172 kali penindakan.
Dari total penindakan tersebut, diperkirakan 244.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Lalu, kalau ini lolos, maka negara akan rugi dengan mengeluarkan biaya rehabilitasi dengan potensi penghematannya Rp 217 miliar,” ungkapnya.






