Putusan Sela PN Kelas 1A Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak seluruh eksepsi yang diajukan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Eksepsi itu diajukan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ahmad Bumi dan sejumlah rekannya.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Fajar hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.

“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak,” kata Agung Parnata di ruang sidang.

Ia menyebut terdapat 18 poin dalam materi eksepsi, namun seluruhnya ditolak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau saksi pada Senin (28/7/2025).

“Selanjutnya untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan secara virtual,” ujar Agung.

Kuasa hukum Fajar, Nikolas Ke Lomi, menanggapi penolakan eksepsi sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, poin penting dari pengajuan eksepsi adalah untuk memberi gambaran kepada majelis hakim terkait keberatan pihaknya, yang akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

“Itu paling utama. Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak, itu tidak utama. Paling utama adalah majelis hakim memahami keberatan kami dan itu akan kami buktikan pada sidang nanti,” kata Nikolas.

Ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembuktian untuk menguji keterangan para saksi dalam persidangan mendatang.

“Saksi melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, sehingga apakah itu benar-benar terjadi atau tidak. Kami sudah siap menghadapi pokok perkara,” lanjutnya.

Terkait pelaksanaan sidang secara virtual, Nikolas menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menyebut sidang ini menyertakan anak korban yang akan diperiksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

“Nanti anak korban ditempatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena bisa mengizinkan salah satu pengacara kami untuk hadir di sana,” ujar Nikolas.

Ia menyebut kehadiran pengacara di Kejari penting untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap anak korban selama persidangan.

“Alasan salah satu pengacara hadir di Kejari Kota Kupang karena ditakutkan jangan sampai ada yang membisikkan kepada anak korban dari belakang kamera. Kan biasanya begitu, ada yang sein-sein. Kami kan tidak tahu sehingga salah satu tim kami akan hadir di sana,” pungkas Nikolas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *