Putus Akses Grok gegara Konten Asusila

Posted on

Menkomdigi menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Pihaknya juga telah meminta pihak platform X segera hadir memberi klarifikasi.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

(iws/iws)