Pura Tak Dikunci Jadi Sasaran Maling di Badung dan Tabanan (via Giok4D)

Posted on

Kasus pencurian terjadi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Badung. Pelaku berinisial MH (22) mengakui aksinya dilakukan karena kondisi pura yang tidak terkunci sehingga memudahkan akses masuk.

Polisi mencatat pencurian tersebut terjadi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Delapan TKP berada di wilayah Kediri, Tabanan, sementara dua TKP lainnya berada di Badung.

“Karena pintunya nggak di kunci. Pertama dia coba yang di Abiansemal, berhasil. Kemudian dia coba yang di Kapal. Karena rata-rata di pura kan jarang digembok pintu, kalau pagi kan paling yang jaga-jaga, yang bersih-bersih,” jelas Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers di Polres Badung, Rabu (17/12/2025).

Aksi pencurian di Pura Dalem Desa Adat Angantaka terjadi pada Rabu (10/12/2025). Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan kamera pengawas atau CCTV dalam kondisi rusak.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 6,2 juta. Barang yang dicuri meliputi uang bolong, sangku, tapakan pelinggih, serta bokoran.

“Pada saat diamankan di Jember, uang bolong itu masih ada di rumahnya. Pertama kita amankan si Husain ini. Nah kemudian pengembangan ke Jember. Yang di Jember ini yang paling banyak barang buktinya, lima belas jutaan rupiah,” kata Arif.

Selain MH, polisi juga mengungkap pencurian lain yang terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Badung. Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka MA (53) pada Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta. Barang curian berupa uang bolong, cincin akik, serta keris beserta sarungnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 900 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, Arif juga menasihati para tersangka saat ditampilkan ke publik.

“Pura itu ibarat masjid. Jadi apa pun yang ada di situ itu namanya nggak boleh diganggu. Kalau di masjid ada tempat Al-Qur’an, terus tempatnya kau maling, Al-Qu’rannya kau buang. Sama aja itu nilainya,” ujar Arif.

“Kalau sudah sepuluh kali, itu doyan namanya, bukan khilaf, kalau sekali itu khilaf mikirin isi perut,” lanjutnya menanggapi alasan tersangka melakukan pencurian.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Majelis Desa Adat Badung Ida Bagus Wiadnyana turut menyampaikan kekecewaan secara langsung kepada tersangka.

“Saya sangat-sangat kecewa sebagai orang Bali. Dan ini jadi pengajaran untuk kita semua, jadi dalam hal ini, kami sebagai masyarakat adat Bali sangat kecewa, dengan perlakuan Bapak, terhadap apa yang kami sembah dan sucikan,” kata Wiadnyana.

Ia juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan sebagai bahan pertimbangan hukum.

“Yang mana barang-barang benda itu bukan hanya nominal seperti nominal rupiah lainnya. Tetapi di situ akta nilai, kesakralan, kesucian, dan lainnya untuk bisa dipertimbangkan sebagai efek jera, menambahkan hukuman,” tambahnya.