Puluhan Vila di Karangasem Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PHRI Minta Tindakan Tegas

Posted on

Puluhan vila di Kabupaten Karangasem diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Meski begitu, hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk melakukan penertiban maupun penutupan usaha ilegal tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem I Putu Eddy Surya Artha mengatakan bahwa dari hasil pengawasan petugas, masih banyak vila atau bungalow yang belum memiliki izin namun tetap menerima tamu.

“Mungkin ada puluhan vila yang belum memiliki izin lengkap tapi tetap beroperasi di Karangasem, untuk jumlah pastinya saya tidak hafal secara detail,” kata Surya Artha kepada infoBali, Selasa (6/5/2025).

Menurut Surya Artha, meski belum ada vila yang ditutup, pihaknya bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP sudah beberapa kali turun ke lapangan. Mereka mengarahkan para pemilik agar segera mengurus izin secara resmi.

Disbudpar Karangasem kesulitan melakukan pengawasan rutin karena terbatasnya anggaran.

“Kami juga mengaku cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan secara berkala karena keterbatasan anggaran. Untuk tahun ini saja kami hanya dianggarkan untuk dua kali turun melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujar Surya Artha.

Keberadaan vila bodong ini disesalkan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa. Menurutnya, operasional vila ilegal merugikan vila berizin resmi yang wajib membayar pajak.

“Mungkin hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem ada saja vila yang bodong. Biasanya vila tersebut berkedok rumah tinggal dan kebanyakan pemiliknya adalah warga negara asing (WNA) namun atas nama warga lokal,” ujar Kariasa.

Ia mendorong agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Jika tidak, menurutnya, praktik ini akan terus menggerus pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

PHRI Minta Tindakan Tegas