Puluhan nelayan mengeluhkan perahu mereka tidak bisa parkir leluasa di sempadan Pantai Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB. Musababnya, sempadan pantai tempat mereka beraktivitas dikuasai oleh PT Bumi Mandalika Sejahtera/Lagoonbay.
Para nelayan asal Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, itu mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Lombok Barat pada Kamis (12/6/2025). Salah satu nelayan, Saipul, meminta kejelasan terkait dengan munculnya sertifikat tanah di tempat parkir perahu nelayan itu.
“Okelah dia (Lagoonbay) punya dasar adanya sertifikat ini. Tapi kaji, nabrak hak nelayan atau tidak? Nelayan itu dari utara sampai selatan kesulitan, akses publik itu sudah habis. Kami di wilayah Meninting itu tidak tahu mau masuk lewat mana ke pantai,” tutur Saipul.
Saipul mengungkapkan pihak Lagoonbay sebelumnya juga melaporkan nelayan ke polisi karena telah menyandarkan perahu di sempadan pantai. “Ini kan sekarang nelayan mau parkir perahu di sana. Sekadar itu, dilaporkan,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abu Bakar Abdullah, mengaku sudah melakukan investigasi terkait kepemilikan tanah di Pantai Meninting. Ia menilai permasalahan yang dialami para nelayan terjadi setelah munculnya sertifikat tanah baru di pantai tersebut.
“Kami sudah melakukan investigasi, dari sejarah tanah kemudian terjadi perubahan-perubahan,” ujar Abu Bakar, Kamis.
Berdasarkan hasil temuan DPRD Lombok Barat, lokasi Lagoonbay awalnya terdiri dari dua area tanah. Adapun, area tanah pertama seluas 26.390 meter persegi berada di pinggir pantai dengan sertifikat hak milik pada 24 Januari 1977.
Kemudian, area tanah kedua seluas 11.161 meter persegi. Lokasinya berada di belakang area tanah pertama dengan sertifikat hak milik tertanggal 22 Februari 1977.
Data terkait luasan tanah pada dua objek sertifikat itu tidak pernah berubah sampai terjadi peralihan hak milik pada 27 Oktober 2011. Namun, pada 2014 tiba-tiba terbit sertifikat hak milik yang posisi objek tanahnya berada di antara area tanah yang pertama dan kedua seluas 5.599 meter persegi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Menurut temuan DPRD Lombok Barat itu, munculnya objek tanah tersebut diduga mengakibatkan pergeseran batas sempadan pantai. Walhasil, sempadan pantai menjadi lebih sempit.
Menurut Abu Bakar, daerah sempadan pantai juga telah ditanami pohon oleh pihak Lagoonbay. Hal itulah yang mengakibatkan nelayan tidak bisa menyandarkan perahunya.
“Mereka (nelayan) ingin menyandarkan perahunya, tapi ada penanaman pohon di pinggir pantai. Akhirnya tidak bisa parkir,” ujar Abu Bakar.
Humas Lagoonbay, Lalu Marzoan, merespons singkat terkait keluhan nelayan yang tidak bisa memarkir perahunya. Ia mengatakan sejak awal Lagoonbay sudah berencana menyiapkan tempat parkir perahu nelayan. Namun, dia berujar, beberapa nelayan tidak mau diatur.
“Beberapa warga statemennya tidak mau diatur oleh perusahaan,” ujar Marzoan.