Puluhan Delegasi ASEAN-China-UNDP Kunjungi Hutan Desa Wanagiri | Info Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Puluhan delegasi The 7th ASEAN-China-UNDP Symposium on SDGs mengunjungi Hutan Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (20/5/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI yang bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, dan United Nations Development Programme (UNDP).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada peserta terkait implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Desa Wanagiri dinilai sukses dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, inklusif, ramah lingkungan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Perbekel Desa Wanagiri, Made Sukarantawan, menjelaskan bahwa kunjungan ini sekaligus menjadi ajang untuk memperkenalkan potensi hutan sosial yang dikelola desa. Hutan tersebut telah dikelola sejak 2016 oleh tiga kelompok tani hutan di bawah naungan desa dinas.

“Ini untuk meningkatkan program SDGs. Apapun potensi kami, kami ingin tunjukan kepada delegasi yang bergabung dalam kesempatan ini,” ujarnya.

Menurut Sukarantawan, hutan desa memiliki potensi besar dalam pengembangan pariwisata. Sejumlah destinasi wisata alam tersedia di kawasan hutan, seperti air terjun, area perkemahan, jalur bersepeda, dan jalur pendakian.

Selain potensi wisata, kunjungan juga dimanfaatkan untuk mengenalkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikembangkan dari hasil alam desa. Salah satunya adalah kopi robusta dan arabika yang ditanam di kawasan hutan.

“Di sela sela kopi kami tanam talas atau taro. Kami kembangkan untuk UMKM. Mereka mengolah talas menjadi kue bolu, keripik, nugget, dan sate. Ada beberapa rempah juga yang ditanam seperti jahe yang dikembangkan menjadi jamu oleh KWT,” jelasnya.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan program lelang pohon. Delegasi berkesempatan mengadopsi pohon yang ada di hutan desa untuk jangka waktu dua tahun. Pohon yang diadopsi akan dikelola oleh pihak desa.

“Mereka berhak melarang siapapun menebang pohon,” kata Sukarantawan.

Pelestarian hutan desa Wanagiri juga mendapat dukungan dari aturan adat setempat. Desa telah menetapkan awig-awig atau aturan adat yang mengatur larangan terhadap aktivitas merusak hutan.

Dalam awig-awig tersebut, warga maupun pengunjung dilarang menebang pohon, menangkap satwa liar, dan membuang sampah plastik. Jika dilanggar, masyarakat pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *