Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, buka suara terkait Pulau Panjang yang masuk situs jual beli online luar negeri. Jarot mengaku tak percaya jika pulau yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dijual dalam situs online.
“Saya sendiri tidak tahu persis seluk beluk Pulau Panjang ini dijual, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati,” kata Jarot saat dikonfirmasi infoBali, Minggu (22/6/2025).
Jarot belum mengetahui secara detail tentang penjualan Pulau Panjang yang berada di sekitar Pulau Moyo tersebut. Meski begitu, ia sudah mendengar bahwa pulau itu ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir.
“Jujur, secara pribadi saya tak percaya pulau ini dijual,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan akan tetap menjaga Pulau Panjang Sumbawa karena masuk kawasan konservasi. Pulau tersebut, dia berujar, berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) NTB.
“Saya pastikan tidak pernah ada satu pulau di Kabupaten Sumbawa yang mau diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang. Karena pulau ini milik negara,” kata Jarot.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kalaupun dijual, itu ilegal. Karena pulau ini masuk kawasan konservasi,” pungkasnya.
Ada lima pulau di Indonesia yang dijual melalui situs Private Islands Online. Salah satunya adalah Pulau Panjang di Sumbawa, NTB.
Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label ‘For Sale’ (dijual). Namun, pengumuman itu tidak menyertakan harga jual karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan Pulau Panjang adalah milik negara. Sejauh ini, Pulau Panjang dikelola BKSDA NTB.
“Pulau ini dikelola oleh BKSDA NTB dan masuk kawasan konservasi,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Minggu.
Rahmat sudah mengetahui kabar terkait Pulau Panjang yang dijual secara online melalui sebuah situs. Menurutnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga sudah memastikan Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.