Sikka –
Aktivitas Pub Eltras di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihentikan sementara setelah 13 perempuan asal Jawa Barat (Jabar) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di sisi lain, kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan penghentian operasional dilakukan selama proses hukum berjalan di Polres Sikka.
“Proses ini kan sudah berproses hukum, kita serahkan semuanya ke proses hukum. Tetapi langkah pemerintah tentu kita sedang melihat kembali berkaitan dengan izin usahanya,” ujar Juventus, Kamis (19/2/2026).
“Langkah sekarang tentu aktivitas berhenti, karena semua masih dalam proses hukum,” katanya.
Kasatreskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga menyatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kekerasan dan ketidaksesuaian pembayaran upah terhadap 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Eltras Bar & Karaoke.
“Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan fakta bahwa terdapat 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Eltras Bar & Karaoke mendapat perlakuan kekerasan pada saat bekerja, pembayaran upah/gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Reinhard, Jumat (20/2/2026).
“Serta terdapat beberapa pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja sehingga terjadi penumpukan kasbon atau hutang, yang mana hal tersebut menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi ke-13 orang pekerja perempuan yang bekerja di Eltras Bar & Karaoke,” lanjut dia.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial IN pada 21 Januari 2026. Setelah klarifikasi terhadap 13 korban dan saksi serta pengumpulan bukti awal, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini belum ada tersangka.
“Maka tim melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi korban, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terkait tindak pidana tersebut, pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” terang Reinhard.
Terlapor berinisial YCGW telah diperiksa sebagai saksi dan tidak mengakui adanya TPPO.
“Saksi terlapor tidak mengakui terkait adanya dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Bar & Karaoke,” ujar Reinhard.
Pemkab Sikka menyatakan telah berkoordinasi untuk memastikan kondisi 13 Lady Companion (LC) dalam keadaan aman dan sehat selama proses hukum berjalan. Kasus ini juga mendapat atensi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM yang dijadwalkan datang ke Sikka.
Belasan perempuan itu sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai LC di Sikka dengan iming-iming gaji besar dari perekrut.






