PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengajukan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksplorasi tambang emas di kawasan hutan lindung Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perpanjangan izin diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati, menjelaskan PT STM juga berencana membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Hu’u, Dompu. Berdasarkan master plan, dia berujar, proyek geothermal itu akan dikerjakan mulai 2026.
“Sekarang masih menyelesaikan IPPKH. Mereka juga sudah mendapatkan izin pembangunan pembangkit geothermal yang akan support listrik dari panas bumi untuk keperluan eksplorasi,” kata Niken di Mataram, Senin (15/9/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Ini masih rangkaian tahapan eksplorasi. Jadi, proyek di Hu’u itu ada dua entitas. Ada sumber mineralnya dan geothermal,” imbuhnya.
Niken mengatakan potensi pembangkit listrik panas bumi di kawasan pertambangan Hu’u mencapai 65 megawatt. Pembangunan pembangkit geothermal itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik selama proses eksplorasi mineral di Hu’u.
“Kontrak eksplorasi sampai 2030. Ini sudah delapan kali memperpanjang. Ini kan sisa kontrak generasi terakhir, jadi memang secara regulasi itu diperbolehkan melakukan pembangunan pembangkit listrik,” imbuhnya.
Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Burhan Bono, menjelaskan perpanjangan izin eksplorasi tambang dan proyek geothermal yang diajukan PT STM tersebut untuk lahan seluas 13.000 hektare. Menurutnya, penerbitan IPPKH menjadi ranah Kementerian Kehutanan.
“Ini sedang berproses. Jadi kan ini tiap tahun perpanjang izin. Ini masuk perpanjang izin kelima untuk izin IPPKH eksplorasi ini karena masih di area tambang tidak pindah-pindah termasuk pembangunan geothermal,” ujar Burhan.
Selama IPPKH belum terbit, PT STM tidak boleh melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Hu’u Dompu. Burhan menegaskan PT STM juga tidak diperkenankan membabat hutan saat beroperasi.
“Hanya boleh melakukan bor dan akses jalan dan sarana pendukung lainnya,” imbuhnya.