Pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali, berinisial SA menggondol motor pria berinisial HA. SA membawa kabur motor HA seusai keduanya berhubungan seks di sebuah penginapan Jalan Tegal Dukuh VII, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat telah menangkap perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), itu. Ia nekat menggondol motor pelanggannya diduga karena terdesak faktor ekonomi.
“Sekarang ditahan di Polsek Denpasar Barat,” kata Kepala Seksi Hubungan MAsyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dihubungi infoBali via Whatsapp, Rabu (4/6/2025) sore.
Kejadian bermula saat HA datang ke penginapan di Jalan Tegal Dukuh VII untuk menikmati layanan plus-plus dari perempuan berusia 24 tahun itu pada Selasa (3/6/2025) pukul 07.10 Wita. HA ke lokasi menggunakan motor Mio berpelat DK 5177 UU.
SA pamit duluan kepada HA seusai berhubungan seks. Saat di parkiran, SA melihat kunci motor HA masih menyantol. SA lalu membawa kabur motor itu menuju tempat tinggalnya di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Pria berusia 48 tahun itu baru mengetahui motornya hilang beberapa saat kemudian. Ia lantas menduga jika motornya dibawa kabur oleh SA. HA lalu melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dan diduga dibawa perempuan muda itu, melaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan seusai menerima laporan HA.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Rifqi Abdillah, didampingi Panit Opsnal, Ipda Made Wicaksana, akhirnya menemukan petunjuk di lokasi pencurian. Setelah ditelusuri, SA diketahui tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Hasil pemeriksaan, motor hasil curian itu hendak dipakai oleh SA sebelum berencana dijual. “Faktornya karena ekonomi. Melihat kunci nyantol, SA membawa kabur motor korban,” terang Sukadi.
Akibat perbuatannya tersebut, SA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diganjar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.