Badung –
DPRD Badung menghentikan sementara proyek pembangunan kapel pernikahan (wedding chapel) di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Pembangunan disetop sementara lantaran lokasi proyek tersebut persis di atas gua yang disakralkan warga.
“Karena di bawah itu ada gua, Goa Suluban yang disakralkan oleh masyarakat dan juga menjadi salah satu destinasi wisata. Nah, itu ikon pariwisata kita juga, Pantai Suluban, di sana ada guanya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara di lokasi, Selasa (3/2/2026).
Inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek wedding chapel tersebut turut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pihak pengembang belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, Lanang menyebut proyek ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Meski begitu, dia berujar, pengembang tetap perlu mengurus dokumen perizinan lainnya. Termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Setelah diurus dari OSS itu, mereka harus mengajukan PBG ke Pemerintah Kabupaten Badung. Setelah PBG, UKL-UPL-nya juga perlu diurus di Pemerintah Kabupaten Badung. Setelah itu baru mereka bisa melaksanakan kegiatan,” imbuhnya.
Lanang juga khawatir pembangunan wedding chapel di pinggir tebing berdampak pada keselamatan, misalkan gua jebol, longsor, atau roboh. Selain itu, dia juga menyoroti penataan tebing yang kurang baik akan berdampak pada pencemaran laut.
Selain wedding chapel, rencana pembangunan di tebing Pantai Suluban itu juga mencakup fasilitas meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE), restoran, hingga real estate. Satpol PP Badung telah memasang garis pembatas untuk menghentikan sementara proyek yang dikelola PT Akmanindo Uluwatu Bali tersebut.
“Rekomendasi dari DPRD Badung ke pemerintah untuk kegiatan ini dihentikan sekarang juga. Semua aktivitas kegiatannya (dihentikan), sebelum mereka memberikan klarifikasi kepada kami di Pemerintah Kabupaten Badung,” tegas Lanang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menyoroti tidak adanya tempat pengolahan sampah di lokasi proyek wedding chapel tersebut. Padahal, dia berujar, pemodal yang ingin berinvestasi di Bali wajib menyediakan tempat pengolahan sampah.
“Saya lihat tadi belum ada juga tempat pengolahan sampah di sini. Sudah sewajibnya sekarang bagi pembangunan itu harus ada tempat pengolahan sampah,” kata Sada.
