Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali. Dewan menemukan proyek pembangunan perumahan hingga pabrik minuman beralkohol (mikol) tak berizin di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan pembangunan dua usaha tersebut disetop sementara. Ia meminta pengembang perumahan dan pemilik pabrik mikol itu untuk melengkapi perizinan.
“Kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” uja Omardani di sela-sela sidak di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Tabanan, Senin (13/10/2025).
Pantauan di lokasi sidak, rangka bangunan dan tembok pembatas pabrik mikol di Desa Mambang tampak sudah berdiri. Sedangkan, lokasi pembangunan perumahan saat ini masih dalam tahap penyiapan lahan.
Omardani menegaskan dewan tidak melarang kegiatan pembangunan usaha di wilayah tersebut. Asalkan, para pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti sertifikat laik fungsi (SLF), persetujuan bangunan gedung (PPG), dan izin lainnya.
“Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi, silakan dilanjutkan kembali,” imbuh politikus PDIP itu.
Sidak tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, camat, serta perangkat desa setempat. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di Tabanan.
JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan pemilik bangunan yang terindikasi melanggar itu baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang. Menurutnya, lokasi pembangunan pabrik mikol itu termasuk dalam permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
Endah menerangkan pembangunan pabrik mikol di wilayah itu perlu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru, maka tidak diizinkan karena masuk negatif investasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata mengeklaim warganya tak mempermasalahkan keberadaan pabrik mikol dan perumahan tersebut. Ia menyebut pemilik pabrik mikol juga sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga.
“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat menyambut. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” ujar Wiranata.
Menurut Wiranata, pembangunan pabrik mikol maupun perumahan di wilayah mereka akan menjadi sumber pemasukan bagi desa adat. Selain itu, dia berujar, pemilik pabrik juga menjamin aktivitas mereka tidak akan menimbulkan limbah, kebisingan, maupun polusi udara.
Wiranata menyebut pemilik pabrik sudah berjanji akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga setempat. Diketahui, pembangunan pabrik di atas lahan seluas 77 are itu sudah berlangsung sejak Juli 2025.
Sidak tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, camat, serta perangkat desa setempat. Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan di Tabanan.
JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan pemilik bangunan yang terindikasi melanggar itu baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang. Menurutnya, lokasi pembangunan pabrik mikol itu termasuk dalam permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
Endah menerangkan pembangunan pabrik mikol di wilayah itu perlu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru, maka tidak diizinkan karena masuk negatif investasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata mengeklaim warganya tak mempermasalahkan keberadaan pabrik mikol dan perumahan tersebut. Ia menyebut pemilik pabrik mikol juga sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga.
“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga di sini sangat menyambut. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” ujar Wiranata.
Menurut Wiranata, pembangunan pabrik mikol maupun perumahan di wilayah mereka akan menjadi sumber pemasukan bagi desa adat. Selain itu, dia berujar, pemilik pabrik juga menjamin aktivitas mereka tidak akan menimbulkan limbah, kebisingan, maupun polusi udara.
Wiranata menyebut pemilik pabrik sudah berjanji akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga setempat. Diketahui, pembangunan pabrik di atas lahan seluas 77 are itu sudah berlangsung sejak Juli 2025.
