Satpol PP Bali memanggil empat pengusaha yang sebelumnya disidak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Mereka terkait pembangunan Lapangan Padel di Munggu, reklamasi tak berizin di Pantai Sawangan, pembangunan vila di Canggu, serta proyek perumahan yang mengeruk bukit kapur di Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung.
Kasus pengerukan bukit kapur di Kampial sempat viral karena menyisakan sebuah pura di tengah area proyek. Pembangunan tersebut kini masuk dalam pemeriksaan Satpol PP Bali bersama tiga proyek lainnya.
“Iya yang di Kampial itu termasuk, tentu kami juga berharap keberadaan Pura itu entah siapa yang punya pengemponnya dari mana, kapan dibangunnya kita tentu wajib melestarikannya,” ujar Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di kantornya, Denpasar, Selasa (6/1/2026).
Dharmadi menegaskan, keempat pengusaha tersebut diperiksa karena diduga bermasalah dalam persyaratan perizinan tata ruang.
“Ya bisa disimpulkan memang ada beberapa yang tidak terpenuhi persyaratannya secara perizinan. Karena kita turun ke lapangan juga sempat mewawancarai cari informasi ke masing-masing,” jelasnya.
Pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung nantinya akan dikompilasi untuk ditarik kesimpulan.
“Tidak menutup kemungkinan bilamana sudah dilaporkan ke saya dan dianggap perlu dipertajam ya kami mintakan kembali keterangan sampai benar-benar informasi lengkap baru kita sampaikan ke pansus,” kata Dharmadi.
“Targetnya sih minggu depan sudah klir ya,” sambungnya.
Sebelumnya, tim Pansus TRAP DPRD Bali menyetop pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, saat inspeksi mendadak, Selasa (30/12/2025). Proyek itu dihentikan karena tidak mengantongi izin.
“Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada izin. Kami akan perdalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta.
Meski kegiatan pengerukan sudah disetop, pengembang belum juga mengajukan berkas rekomendasi rencana induk pengembangan perumahan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung. Padahal, sebelumnya pengembang telah dipanggil dan menandatangani pernyataan kesiapan untuk segera mengurus rekomendasi tersebut.
“Sejauh ini belum ada berkas yang diajukan pengembang,” kata Kepala Dinas Perkim Badung Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, Selasa (6/1/2026).
Bayu Kumara menegaskan, Dinas Perkim Badung tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan maupun pengerukan bukit kapur yang dilakukan PT Undagi Bali Sentosa.
“Dinas Perkim tidak ada mengeluarkan izin atau apa pun terkait pemanfaatan lahan di sana, termasuk pengerukan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebelum dilakukan pemanggilan dan pengecekan lapangan, kondisi lahan disebut sudah dalam tahap pematangan. Bayu Kumara menekankan setiap pengembang perumahan atau kavling wajib mengantongi rekomendasi rencana induk pengembangan.
Dokumen tersebut harus memuat persentase ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), lebar jalan, serta luasan minimal persil sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2018.
“Aturan ini berlaku untuk semua. Nah, sedangkan untuk lokasi yang di Kampial, kami belum menerima dokumen permohonan dan lainnya,” imbuhnya.
Bayu Kumara juga membeberkan tahapan sanksi jika pengembang tak segera mengurus perizinan dalam batas waktu yang ditentukan. Setelah pembinaan, pengembang akan mendapat teguran bertahap hingga tiga kali sebelum kasus dilimpahkan ke Satpol PP.
“Jika tidak diindahkan, kami menyerahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau tindakan lain yang diperlukan. Sebenarnya untuk lama pengurusan Block Plan (rencana induk) hanya dua minggu,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pengerukan bukit kapur di Kampial disetop karena tak mengantongi izin. Proyek di lahan seluas 1,7 hektare dari total 2,9 hektare itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta, proyek tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan daerah terkait tata ruang, lingkungan hidup, serta aturan mengenai pengavelingan dan tempat suci.






