Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan adendum berupa perpanjangan waktu selama 50 hari terhadap proyek penanganan ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Proyek senilai Rp 19 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama dan tetap dikenai denda keterlambatan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) NTB, Marga Sulkifli Rayes, mengatakan adendum tersebut diberikan lantaran progres pekerjaan masih rendah dengan alasan terkendala kondisi cuaca dan alam. Proyek tersebut dikerjakan sejak Oktober 2025. Penambahan waktu tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Jalan Lenangguar-Lunyuk itu ada penambahan waktu 50 hari, terhitung sejak 1 Januari 2026. Karena kondisi alam memang tidak bagus,” ujar Marga, Kamis (8/1/2026).
Marga menjelaskan karakter pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih 50 kilometer (km) itu membutuhkan biaya besar karena tingkat kesulitannya yang berada di daerah ketinggian. Progres pengerjaan bisa mencapai satu mil jalan per hari apabila kondisi memungkinkan.
“Itu pengerjaannya satu mil per hari, satu mil jalan. Kalau dia lama selesaikan, tambah besar biayanya,” jelasnya.
Marga menegaskan, pemberian adendum bukan berarti kontraktor bebas dari sanksi. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan membuka peluang pemutusan kontrak jika pekerjaan tidak rampung sesuai batas waktu tambahan.
“Kalau lewat 50 hari ya sudah, bisa putus kontrak. Kami lihat kondisinya nanti tetap kami evaluasi ulang,” tegasnya.
Marga menyebut faktor utama keterlambatan adalah kondisi cuaca dan alam yang memang sulit diprediksi, khususnya di wilayah Sumbawa. “Itu nggak masuk dalam pembahasan kemarin, karena memang kondisi alam di Sumbawa itu tiap tahun pasti longsor, macam-macam, pasti putus jalan itu biasanya,” tuturnya.
Menurutnya keterlambatan lebih dominan disebabkan faktor cuaca dibandingkan kelalaian kontraktor. Keterlambatan ini pun telah dibahas bersama pihak terkait, seperti Kejaksaan dan Dinas PUPR NTB.
“Memang kondisi alamnya yang lebih kemarin. Kami dengan Kejaksaan, sudah kami rapatkan bersama di PU juga,” ucapnya.
Meski demikian, Marga berujar, kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan dengan besaran yang disesuaikan pada lamanya penyelesaian pekerjaan dalam masa adendum.
“Tetap denda lah. 50 hari itu perpanjangan waktunya, kalau dia bisa selesaikan 10 hari maka ringan dendanya, kalau sampai 50 hari besar dendanya,” pungkasnya.






