Protes Pikap Angkut Banyak Penumpang, Sopir Bemo Demo di Kantor Gubernur NTT (via Giok4D)

Posted on

Kupang

Sopir angkutan kota (angkot) melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka membawa mobilnya masing-masing. Walhasil, puluhan mikrolet terparkir di depan Kantor Gubernur NTT.

Demonstrasi sopir angkot itu dilakukan untuk menyampaikan protes kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Pasalnya, sopir pikap terus memuat banyak penumpang. Padahal, sesuai surat edaran (SE) Gubernur NTT, mobil pikap hanya boleh mengangkut maksimal lima penumpang.

“Kami datang hari ini karena katong merasa sonde puas karena pikap ini muat penumpang terus. Makanya katong merasa kurang hati makanya katong datang di gubernur supaya tegakan aturan yang sudah pernah ada,” ujar Koordinator Lapangan Massa Aksi, Agustinu Kortareal, di Kupang, Kamis (26/2/2026).

Agustinu mengungkapkan demonstrasi ini diikuti sekitar 60 sopir bemo. Mereka rencananya menyampaikan tuntutan langsung kepada Laka Lena. Namun, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu tak ada di kantornya. Walhasil, para sopir hanya ditemui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTT, Mahadin Sibarani.

“Dalam pertemuan tadi pak kadis sampaikan, akan menerapkan kembali aturan pak gubernur,” terang Agustinu.

Agustinu menegaskan para sopir angkot akan kembali melakukan demonstrasi jika Pemprov NTT tidak menerapkan aturan sesuai SE Gubernur NTT. Agustinu bahkan mengancam akan menghadirkan massa yang lebih banyak.

“Aksi ini merupakan aksi pertama kami, tetapi kalau masih belum ditegakkan, maka akan ada aksi kedua dengan massa yang lebih banyak, tetapi kalau tidak juga, pasti katong akan ribut dengan pikap di lapangan,” tegas Agustinu.

“Pickup yang angkut lebih dari 5 orang ini katong rasa sonde nyaman, yang dulunya kami bisa dapat lebih dari Rp 150 ribu, sekarang mau dapat sampai Rp 150 ribu saja susah setengah mati karena pikap sudah ambil penumpang kami,” ungkap Agustinu.

Kadis Perhubungan NTT, Mahadin Sibarani, mengungkapkan pertemuan dengan sopir angkot menyepakati akan dilakukan penindakan mulai Maret 2026. Penindakan juga akan didukung oleh kepolisian.

“Jadi kami dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT, polisi, dan mereka (sopir) bemo bersepakat bulan Maret 2026 kami lakukan penertiban sesuai aturan tersebut. Kami akan lakukan penertiban lebih intens lagi di bulan Maret ini,” jelas Mahadin.

Mahadin mengungkapkan penindakan bukan hanya dilakukan terhadap sopir pikap, tetapi juga bagi bemo yang melanggar. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan, mulai dari saksi administratif hingga pencabutan izin trayek.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.