PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang menaungi 65 gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera, telah membayar royalti atau lisensi menyeluruh (blanket license) ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Namun, kasus menunggak bayar lisensi yang dilaporkan LMK SELMI hingga kini masih berjalan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan meski sengketanya berakhir damai, perlu ada pencabutan pelaporan dari pihak pelapor. Hanya, hingga kini, belum ada pencabutan pelaporan dari pihak SELMI terhadap PT Mitra Bali Sukses.
“Belum ada pencabutan pelaporan,” kata Ariasandy di sela acara Bali International Trail run 2025 di Denpasar, Sabtu (9/8/2025).
Ariasandy mengatakan kasus sengketa lisensi antara Mie Gacoan dan LMK SELMI itu ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira juga tidak ditahan karena ancaman pidana kurang dari lima tahun.
Karenanya, Ariasandy menyarankan agar LMK SELMI mencabut laporannya di Kejaksaan Tinggi. Status tersangka Ira juga akan digugurkan setelah laporan oleh LMK SELMI itu dicabut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Cabut saja laporannya. Kalau laporannya dicabut, (status tersangka Ira) juga dicabut, Tapi, belum ada (pencabutan laporan) sampai sekarang,” katanya.
Ariasandy mengatakan kasus sengketa lisensi itu kini menjadi wewenang Kejaksaan Tinggi Bali. Berkas perkara sengketa lisensi itu sudah dilimpahkan ke jaksa. Tapi, belum dinyatakan lengkap atau P 21.
“Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan. Nanti dilihat apa kata kejaksaan. (Kalaupun sudah P 21) ya terserah kejaksaan (dapat kesempatan keadilan restoratif atau tidak),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kesepakatan damai terjalin setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali.
Supratman berjanji akan membicarakan penyelesaian kasus sengketa royalti itu dengan Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya. Ariasandy mengatakan, pembicaraan itu sejatinya tidak perlu dilakukan. Sebab, sengketa lisensi itu hanya melibatkan LMK SELMI dan Mie Gacoan saja.
“Yang bermasalah antara Mie Gacoan dan yang melapor,” katanya.