Promosi Tak Sesuai Norma, BPOM Batalkan Izin Delapan Produk Kosmetik

Posted on

Izin delapan produk kosmetik dicabut oleh BPOM karena promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Tindakan ini diambil setelah pengawasan intensif terhadap promosi produk kosmetik pada triwulan I 2025 di media online.

“BPOM telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan nomor izin edar produk tersebut dan menyatakan tidak sah lagi. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan tidak boleh dipromosikan lagi,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang dilansir dari infoHealth.

Materi iklan produk tersebut mengklaim dapat meningkatkan stamina pria, klaim yang dianggap berlebihan dan merugikan konsumen.

Definisi kosmetik adalah produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau merawat tubuh, yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Berdasarkan definisi ini, produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang mengklaim dapat meningkatkan stamina, tidak dianggap sebagai produk kosmetik.

Penggunaan produk tersebut juga dapat memiliki dampak buruk, seperti menurunkan sensitivitas pengguna dalam jangka panjang. “Pengguna juga merugi secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat sesuai dengan yang dipromosikan,” tambah Taruna.

Pelaku usaha diminta untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan tindakan tersebut kepada BPOM. Produk tersebut sudah dicabut izin edarnya dan semua promosi dihentikan.

Berikut adalah daftar delapan produk yang diambil tindakan oleh BPOM.

Artikel ini telah dipublikasikan di infoHealth. Baca lebih lanjut.