Promosi Ilegal Klub Malam di Canggu, Turis Prancis Ditangkap Imigrasi

Posted on

Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang turis asing berinisial KJB asal Prancis. Perempuan itu diduga melakukan aktivitas pemasaran dua klub malam di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, tanpa izin resmi.

“Ya benar. Paspornya sudah kami tahan,” kata sumber internal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai kepada infoBali, Sabtu (1/11/2025).

Menurut sumber, KJB kedapatan memasarkan dua tempat hiburan malam secara ilegal. Aktivitas tersebut terungkap dari hasil operasi senyap tim intelijen Imigrasi Ngurah Rai.

Sumber menolak menjelaskan secara rinci modus promosi yang dilakukan KJB. Namun, ia memastikan yang bersangkutan telah melanggar aturan keimigrasian dan akan segera diproses untuk deportasi.

“Rencana akan kami deportasi. Tapi belum tahu kapan deportasinya,” kata sumber yang sama.

Dari hasil penelusuran sementara, KJB disebut sudah cukup lama mempromosikan dua tempat hiburan malam itu. Padahal, izin tinggal yang dimilikinya tidak mengizinkan aktivitas pemasaran atau pekerjaan apapun di luar perusahaan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *