Projo Singgung Niat Jahat Roy Suryo Seusai Penyelidikan Ijazah Jokowi Disetop update oleh Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pro-Jokowi (Projo) menyinggung niat jahat Roy Suryo seandainya tidak menerima hasil penyelidikan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim Polri sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu.

“Kalau Roy Suryo dkk masih belum bisa menerima hasil penyelidikan ini, justru akan semakin membuktikan niat jahat ‘mens rea’ Roy Suryo dkk untuk menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Pak Jokowi,” kata Waketum Projo, Freddy Alex Damanik, Jumat (23/5/2025), dikutip dari infoNews.

Freddy mengungkapkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri bisa memberikan kepastian hukum kepada Jokowi. Ia menilai publik akan menunggu respons Roy Suryo dan pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah S1 Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Publik mungkin sedang menunggu respons Roy Suryo dkk walaupun sejak awal bahkan sampai sekarang kami juga masih ragu apakah pihak Roy Suryo akan menerima hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Freddy menilai Roy Suryo tidak akan menerima hasil penyelidikan dan pengujian laboratoris oleh Bareskrim. Dia pun menyinggung proses hukum yang dijalani Roy Suryo atas laporan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu.

“Oleh karena itulah mereka semua sangat pantas menjalani proses hukum agar publik bisa melihat dan belajar dari kasus ini, bahwa kebebasan berpendapat/berekspresi memang merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945,” imbuh Freddy.

Menurut Freddy, kebebasan berekspresi harus didasari fakta. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik dalam menjalankan kebebasan berekspresi.

“Sekali lagi kita tidak bisa menyerang hak dan kehormatan orang lain dengan alasan kita melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, karena kritik harus berdasarkan fakta bersifat objektif untuk memperbaiki kesalahan. Sedangkan fitnah tidak berdasarkan fakta, hanya asumsi dan kebohongan, bersifat subjektif bertujuan untuk merusak reputasi, menimbulkan konflik,” ujarnya.

Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan menjadi pembelajaran bersama. Untuk diketahui, Jokowi juga melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik atas polemik tudingan ijazah palsu ini.

Diketahui, Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah Jokowi. Penyidik menguji ijazah bekas Gubernur DKI Jakarta itu dengan dokumen pembanding dan hasilnya identik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis.

Dari pengujian itu, penyidik juga menguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Penyidik memastikan bukti dan pembandingnya identik.

“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Djuhandhani.

Dia menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA. Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Karena tidak ada unsur pidana, dia berujar, penyelidikan dihentikan.

“Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi Disetop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *