Denpasar –
Layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) memunculkan pertanyaan terkait adanya program penghijauan yang dinarasikan sebagai partisipasi sukarela, namun dinilai sebagian masyarakat menyerupai pungutan di luar kebutuhan layanan pernikahan.
Pengalaman tersebut dialami salah satu pasangan yang tengah mengurus administrasi pernikahan. Perwakilan pasangan, Amalia Afifa, mengaku mendapat permintaan sumbangan seusai menyelesaikan pengurusan surat rekomendasi lokasi pernikahan di KUA Denpasar Barat.
“Selesai urus berkas, sudah ditandatangani, saya nggak tahu dia siapa, tiba-tiba diajak ke ruangannya. Dia bilang ‘Mbak, kalau di sini kita ada uang penghijauan, seikhlasnya mbak saja mau kasih berapa, Rp 10 ribu pun nggak apa-apa’, terus ya sudah, karena di dompet saya cuma ada Rp 50 ribu, akhirnya saya kasih,” cerita Afifa saat ditemui tim, Kamis (29/1/2026).
Pengalaman serupa kembali dialami Afifa saat melanjutkan pengurusan berkas di KUA Denpasar Selatan. Kali ini, narasi sumbangan tetap dikemas dengan istilah seikhlasnya, namun disertai penyebutan nominal tertentu.
“Orangnya bilang ‘karena udah banyak tanamannya gitu, jadi biasanya sekarang ngasihnya uang. Biasanya satu orang itu satu pohon dan pupuk itu Rp 100 ribu. Kan berpasangan nih, jadi Rp 200 ribu. Tapi terserah sih, kalau nggak Rp 200 ribu gapapa’. Saya diskusi sama pasangan saya, akhirnya kita kasih Rp 60 ribu,” ujar Afifa.
Afifa juga menuturkan bahwa pemberian sumbangan tersebut dilakukan secara diam-diam. “Kita ngasihnya kayak diam-diam gitu, disuruh nyimpan di dalam map,” katanya.
Ia menambahkan, praktik serupa juga pernah dialami sepupunya. Namun, sebelumnya partisipasi dilakukan dalam bentuk tanaman dan pupuk. “Nah, sekarang dikonversi ke uang, kan nggak boleh sebenarnya,” jelas Afifa.
Sebagai informasi, layanan pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Adapun pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.
“Itu biaya nikah, berlaku nasional. Seluruh Indonesia, Rp 600 ribu itu rata karena masuknya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Kepala KUA Denpasar Barat, Kusnadi Abdillah, saat ditemui tim, Senin (2/2/2026).
Abdillah menegaskan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan resmi. Terkait program penghijauan, ia menyebut partisipasi bersifat tidak memaksa.
“Biasanya kita sampaikan setelah bimbingan. Bimbingan tentang keluarga sakinah. Ada dua hari, Selasa dan Kamis. Di hari Selasa nanti ada materi Ekoteologi dan Stunting. Kita kaitkan juga dengan program Presiden dan Menteri Agama,” jelas Abdillah. Ia juga menambahkan adanya pengisian indeks kepuasan masyarakat (IKM) bagi calon pasangan usai bimbingan pra-nikah.
Penjelasan serupa disampaikan KUA Denpasar Selatan. Program penghijauan disebut sebagai bagian dari edukasi kepedulian lingkungan, meski pihak KUA tidak menampik adanya partisipasi dalam bentuk uang.
“Sifatnya bukan permintaan, itu hanya mengedukasi pengantin. Kalau bentuknya uang, kita sebetulnya berat, karena tidak sesuai harga tanamannya, jika seperti itu biasanya akan kami tegaskan pemanfaatannya. Kalau sadarnya ngasih 20 ya bisa dibelikan bibit atau pupuk. Tidak ada target, sadar atau tidak sadar itu urusan dia,” ujar Kepala KUA Denpasar Selatan, Azizzudin, saat diwawancarai, Senin.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kota Denpasar menyebut program penghijauan merupakan bagian dari Asta Protas atau delapan program prioritas Kementerian Agama RI, khususnya penguatan ekoteologi.
“Setiap masyarakat ikut menjaga lingkungan hidup, salah satunya penanaman pohon. Apakah salah kami meminta pohon untuk mereka sendiri? Penghijauan itu kan bukan untuk saya, oksigen untuk semua. Apakah itu diperdebatkan? Tidak,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Dibya, saat ditemui tim, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Dibya menegaskan program penghijauan tidak dibenarkan dilakukan dalam bentuk uang. “Daripada mereka minta uang, pembicaraannya lain lagi. Itu pungli, dong. Tolong kalau mau memberikan sesuatu, berikan pohon, bukan uang. Kalau uang, beda pengertian,” tegasnya.
Dibya juga mengaku selama tiga tahun menjabat belum pernah menerima keluhan masyarakat terkait penyimpangan aturan. “Karena pengawasannya ketat, kami melakukan monitoring langsung datang. Sekarang kan semuanya di regulasi,” ujar Dibya.






