Pria Tewas Dibacok di Sumba Barat Daya, Pelaku Ditangkap

Posted on

Seorang pria bernama Alex Bobo (48) tewas dibacok oleh Agustinus Malo Romba (36). Pembacokan sadis itu terjadi di Kampung Bondo Kanena, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/4/2024), sekitar pukul 17.00 Wita.

“Korban meninggal di pinggir jalan raya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada infoBali, Kamis (17/4/2025).

Artika menuturkan kasus itu berawal ketika dua pekan lalu Agustinus hendak pergi ke sawahnya di Kampung Watu Kariki Deka menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, Agustinus bertemu dengan Alex sedang duduk bersama sejumlah temannya di mata air Weekadopu.

Tak lama kemudian, Agustinus mendengar Alex memakinya dengan bahasa daerah Sumba Barat Daya. Agustinus lantas berhenti hingga terjadi pertengkaran. Keduanya juga saling menantang berkelahi.

Setelah itu, Agustinus melanjutkan perjalanannya ke sawah. Lantas, pada Rabu sekitar pukul 15.30 Wita, Agustinus bersama rekannya, Andreas Bili Dapa (56), berboncengan menuju sawah. Dalam perjalanan, ban motor yang dikendarainya pecah.

Mereka kemudian mencari bengkel untuk menambal ban motor. Di sana, Agustinus kembali bertemu dengan Alex. Kemudian, Alex melontarkan kata-kata yang membuat Agustinus tersulut emosi.

Tak lama kemudian, Alex mencabut parang dari pinggangnya dan menyerang Agustinus saat sedang duduk di atas motor. Agustinus mengaku Alex mengayunkan parang ke arah lehernya.

Beruntung, Agustinus sempat menangkis bacokan tersebut dengan parang. Mereka kemudian saling menantang untuk berperang secara terbuka. Setelah itu, Alex mundur ke bagian belakang, tetapi Agustinus terus mengikutinya lalu membacoknya di bagian bahu kirinya.

“Pelaku juga membacok korban di bagian leher hingga terjatuh dan meninggal di lokasi,” tutur Artika.

Menurut Artika, setelah mendapati laporan itu, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di TKP.

“Korban sudah dibawa ke rumahnya untuk disemayamkan,” kata Artika.

Pelaku Ditangkap

Pelaku pembacokan, Agustinus, sudah ditangkap pada Rabu malam, atau hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Artika mengungkapkan Agustinus dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Hari ini penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Artika.

Selain menangkap Agustinus, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 60 sentimeter (cm) bersama sarung parang warna cokelat hitam.

“Kalau saksi-saksi yang kami periksa itu ada tiga orang, yaitu Soli Pandaka (59) Andreas Bili Dapa (56), Yustina Bulu (46) dan Pinorius Ngingo (17),” terang Artika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *