Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Seorang pria asal Swiss berinisial BFM dideportasi dari Bali. Pria 39 tahun itu diusir karena terbukti menggalang dana untuk anjing liar secara ilegal.
“BFM diamankan petugas pada 20 Mei 2025 karena aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Haryo Sakti dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Haryo mengatakan BFM hanya mengantongi visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) selama tinggal di Bali. Padahal, visa itu hanya dapat digunakan warga asing untuk berwisata.
Tapi, alih-alih berwisata, BFM malah menggalang dana untuk anjing liar. Haryo menjelaskan penggalangan dana yang dilakukan BFM viral di media sosial (medsos) hingga memancing reaksi negatif masyarakat.
“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia,” beber Haryo.
Namun, penggalangan dana itu hanya dugaan. Pihak Imigrasi Denpasar menyatakan belum mendapat bukti uang donasi yang dikumpulkan BFM. Pendeportasian itu hanya berdasarkan pengakuan BFM saja.
“Ada dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Belum ada bukti (uang donasi). Kami tidak mendalami sampai ke sana, karena ini baru dugaan dan laporan dari masyarakat,” katanya.
Haryo mengungkapkan BFM sudah dideportasi dari Bali ke Zurich, Swiss, Selasa (27/5/2025), pukul 00.35 Wita. Selain itu, dia sudah diusulkan masuk ke daftar penangkalan agar tidak bisa masuk Indonesia lagi.