Pria berinisial PS ditangkap polisi karena menjual ganja di wilayah Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Residivis kasus yang sama itu membuat bunker untuk menyimpan sabu.
Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan aksi PS terbilang licin. Saat penggerebekan polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti di rumah PS.
Akal bulus PS akhirnya terbongkar saat anjing pelacak berhasil mendeteksi adanya bunker di rumah PS. Di sana lah polisi menemukan 57 paket plastik klip berisi sabu seberat 9,14 gram.
“Di dalam bunker tersebut kami temukan 57 paket sabu yang siap diedarkan,” kata Edy Sukaryawan, Selasa (15/4/2025).
PS pernah ditahan karena kasus narkoba pada 2019 dan 2021. Ia baru bebas pada 2024.
Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat terkait marak peredaran narkotika di Desa Sambirenteng. Pada Minggu (6/4/2025) pukul 16.15 Wita, polisi menggeledah rumah PS saat ada transaksi sabu di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng.
“Hasil interogasi, PS menyebutkan dia mendapatkan sabu dari seorang lelaki yang bernama Dodik asal kota Denpasar,” kata Ari.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Denpasar pada Senin (7/4/2025). Namun, Dodik berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Di hari yang sama, polisi kemudian kembali menggeledah rumah PS. PS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.