Pria berinisial IBSAM (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mengwi lantaran merusak beberapa bangunan suci di merajan atau pura keluarga/tempat persembahyangan (merajan) milik keluarganya di Griya Gede Buduk, Kecamatan Mengwi, menggunakan pipa besi.
Aksi perusakan ini dipicu amarah pelaku yang meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada ibu kandungnya, tapi tidak diberikan, sehingga ia melampiaskan emosi dengan merusak sejumlah pelinggih.
“Pelaku merusak pelinggih menggunakan pipa besi. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 200 juta,” terang Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa, Senin (12/1/2026).
Pengerusakan ini terjadi di Griya Gede Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan diketahui pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan pihak keluarga sendiri.
“Kami langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan pada Rabu (7/1/2026) pukul 14.00 Wita. Tak lama, sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kami amankan di rumahnya, tak jauh dari lokasi perusakan,” ujar Darmayasa.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perusakan itu didasari rasa sakit hati karena merasa dikucilkan dan tidak pernah diurus oleh keluarganya. Pelaku merasa tidak dipedulikan. “Ditambah ia hanya diberi uang Rp 100 ribu setiap kali meminta kepada ibunya,” jelas Darmayasa.
Petugas mengamankan pipa besi panjang kurang lebih 64 cm yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, IBSAM terancam penjara maksimal lima tahun.






