Pria berinisial MDDN ditangkap polisi terkait kasus perampokan di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbuatan residivis berusia 19 tahun itu membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta.
Kapolsek Praya AKP Susan V Sualang mengungkapkan perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 20.20 Wita pada Selasa (22/4/2025). Perampokan perhiasan emas itu terkuak setelah saksi bernama Alpha Auriga pulang dari salat di Masjid Agung Praya dan mendapati mertuanya mengalami luka.
“Saat memasuki rumah, ia (Alpaha) mendapati ibu mertuanya, Baiq Nurhayati, dalam kondisi ketakutan dan trauma serta mengalami luka memar di pelipis kanan bagian atas dan pergelangan tangan kanan,” kata Susan kepada infoBali, Kamis (24/4/2025).
Alpha kemudian menanyakan penyebab mertuanya menjadi begitu takut. Baiq Nurhayati pun menceritakan seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumah dan langsung merampas perhiasan emas yang dikenakannya.
Menurut Susan, MDDN merampas empat gelang emas masing-masing seberat 20 gram dan satu cincin emas seberat 6 gram. “Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pria residivis itu di BTN Puyung Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Menurut Susan, petugas mendapati MDDN sedang mengendarai sepeda motor saat hendak melakukan penangkapan. Polisi pun mengadang pria itu dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat gelang dan satu cincin emas hasil pencurian itu. Kini, MMDN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Praya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta barang bukti hasil curian tersebut ia simpan di rumahnya,” pungkas Susan.