Pria Mataram Jual Sepeda Listrik Saudara Kandung demi Narkoba-Judi Online

Posted on

Pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A (25) nekat menggelapkan sepeda listrik milik saudara kandungnya. Penggelapan dilakukan demi membeli narkoba dan bermain judi online.

“Korban dan pelaku merupakan saudara kandung,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, Kamis (24/7/2025).

Arya menuturkan A menggelapkan sepeda listrik pada 13 Juli 2025. Ia awalnya meminjam sepeda listrik saudara kandungnya itu dengan alasan untuk jalan-jalan ke Taman Selagalas.

Namun, sepeda listrik tersebut tak kunjung dikembalikan. Curiga dengan gelagat pelaku, korban pun mencari informasi dari teman-teman A. Akhirnya, korban mengetahui sepeda listrik miliknya telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp 1,3 juta.

“Begitu menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, barang bukti berhasil ditemukan dan langsung diamankan. Kami juga melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sayang-sayang,” ungkap Arya.

Saat diinterogasi, tutur Arya, A mengakui telah menggadaikan sepeda listrik tersebut. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya tersebut. Aksi kriminal serupa pernah dilakukan setahun lalu, tetapi keluarga menyelesaikan persoalan secara damai.

“Saat itu pihak keluarga mengambil jalan damai dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan catatan terduga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Kali ini, korban memilih jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga,” jelas Arya.

A kini telah ditahan bersama barang bukti kasusnya di Polsek Sandubaya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *