Bima –
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pria inisial SR ditangkap polisi di kediamannya di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 31 tahun itu diringkus lantaran diduga menganiaya dan mengancam anggota Polsek Monta saat sedang mabuk.
“Ditangkap tadi malam,” kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Abdul Malik mengungkapkan SR menganiaya seorang anggota Polsek Monta di pinggir jalan Desa Simpasai pada Minggu (2/3) sore. Tak hanya menganiaya, SR disebut mengancam anggota polisi tersebut.
Menurut Abdul Malik, dugaan penganiayaan dan pengancaman itu bermula saat anggota polisi itu bersama istrinya melihat kerumunan saat mengendarai mobil dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Warga sempat memberitahu bahwa kerumunan itu adalah sekelompok orang mabuk dan meminta uang secara paksa kepada warga yang melintas.
“Sebagai anggota Polri, korban langsung menegur dan meminta agar tidak menghadang kendaraan yang melintas di jalan,” imbuh Abdul Malik.
Namun, SR emosi ketika mendapat teguran tersebut. Tak lama kemudian, SR langsung menarik leher korban hingga luka lecet. Tak hanya itu, rekan SR juga menantang korban untuk turun dari mobil serta melontarkan ancaman akan membakar anggota polisi itu.
“Saat itu terduga pelaku merasa tidak takut, meski mengetahui korban berprofesi sebagai anggota Polri,” jelas Abdul Malik.
Menurut Abdul Malik, korban tidak melawan meski dianiaya hingga diancam. Korban, dia berujar, menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima. Jajaran Satreskrim Polres Bima langsung menangkap SR di rumahnya di Desa Simpasai.
“Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan insentif di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.






