Pria berinisial RJ ditetapkan tersangka setelah memperkosa adik iparnya sebanyak tiga kali. Warga di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ternyata melakukan perbuatan bejat tersebut di sebelah sang istri yang sedang tidur.
“Kejadiannya di depan pintu kamar, berdekatan dengan tempat tidur istrinya. Saat itu ada istrinya juga,” ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (2/7/2025).
Yuli mengungkapkan RJ pertama kali menyetubuhi adik iparnya yang berusia 16 tahun pada November 2024. RJ kembali mengulangi perbuatan jahat itu pada Februari dan Mei 2025. Menurut Yuli, persetubuhan kedua dan ketiga terjadi ketika rumah mereka sedang sepi.
“(Persetubuhan) kedua di kamar tersangka dan ketiga di kamar korban,” imbuhnya.
Aksi bejat RJ terbongkar ketika paman korban menggerebeknya di kamar korban pada Senin (23/6/2025). Kala itu, RJ tidak mengenakan baju. Sedangkan, korban masih menggunakan pakaian lengkap. Korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang paman.
Menurut Yuli, RJ juga melakukan kekerasan terhadap korban saat menjalankan aksinya. Ia mencengkeram tangan dan membekap mulut adik iparnya itu menggunakan bantal.
“Ada perlawanan dari korban, korban sempat memberontak,” ujar Yuli.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kini, RJ ditahan di Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Yuli.