Seorang pria berinisial DP (46) ditangkap polisi setelah mencuri mobil Daihatsu Espass warna silver di Banjar Gentong, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) dini hari.
DP sudah berada di lokasi sejak sehari sebelumnya. Ia datang untuk melakukan transaksi jual-beli perabotan dapur dengan seorang warga negara asing (WNA).
Saat berada di lokasi, DP melihat sebuah mobil Espass yang sudah terparkir cukup lama. Ia lalu mendapat informasi dari WNA tersebut bahwa mobil itu telah ditinggalkan selama dua bulan tanpa diketahui siapa pemiliknya.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Rabu (30/4/2025), DP kembali ke lokasi untuk mengambil perabotan hasil transaksinya. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.30 Wita, DP meminta bantuan karyawannya untuk menarik mobil Espass tersebut menggunakan tali yang diikat ke mobil pikap. Mobil hasil curian itu lalu dibawa ke daerah Pemogan, Denpasar.
Korban pencurian, I Made Tirta, baru menyadari mobilnya raib keesokan harinya. Saat itu, ia hendak mencuci mobil untuk persiapan Hari Raya Kuningan sekitar pukul 17.30 Wita, Kamis (1/5/2025). Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegallalang.
“Setelah mengecek saksi dan CCTV, diketahui mobil diambil dengan cara diderek secara manual dengan mobil Grandmax warna hitam. Untuk sarana narik mobil Espass warna hitam. Pelaku, satu orang, juga sudah berhasil diamankan di Denpasar,” terang Kepala Polres Gianyar, AKBP Umar kepada infoBali, Kamis (8/5/2025).
Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.