Pria Gerung Ditangkap gegara Curi HP Tetangga-Residivis Pencurian Dibekuk

Posted on

Seorang pria berinisial HA (35) ditangkap Tim Puma Polres Lombok Barat karena diduga mencuri sebuah telepon genggam milik tetangganya di Dusun Kebon Kongok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). HA nekat mencuri karena butuh uang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HA diamankan atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Benar, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian (HA),” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).

Pencurian terjadi pada Minggu (2/2/2025) pukul 01.00 Wita di kediaman korban yang berprofesi sebagai wiraswastawan. Saat kejadian, korban tertidur di ruang tengah rumahnya, dengan ponsel diletakkan di samping tempat tidur.

“Sekitar jam 03.00, korban terbangun dan mendapati handphone (HP) yang ditaruh di samping sudah hilang,” tutur Eka.

Korban sempat mencari barang tersebut di sekitar rumah dan menanyakannya ke tetangga tapi tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melapor ke polisi dengan kerugian mencapai Rp 1,75 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa ponsel korban telah berpindah tangan kepada seorang warga di desa yang sama.

“Setelah dicek, ternyata benar itu adalah handphone milik korban yang hilang sesuai dengan laporan polisi,” jelas Eka.

Berdasarkan pengakuan, diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari HA. Tim kemudian melacak keberadaan HA dan berhasil menangkapnya di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok.

Saat diinterogasi, HA mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban saat dini hari dan mencuri ponsel yang berada di samping korban yang tengah tertidur.

Satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, HA dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Residivis Pencurian di Mataram Dibekuk Polisi

Seorang residivis berinisial EP (40), warga Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap Tim Puma Polres Lombok Barat atas dugaan pencurian telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia ditangkap setelah tiga bulan melakukan aksi pencurian.

Penangkapan dilakukan di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, pada Kamis (15/5/2025) dini hari. Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus ini bermula pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, saat IRT berusia 31 tahun asal Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, kehilangan ponselnya saat membeli takjil di kawasan BTN Pemda, Kecamatan Gerung.

“Saat korban hendak pulang, ia menyadari handphone (HP) yang disimpan di dashboard sepeda motor bagian kanan sudah hilang,” jelas Eka.

Setelah ponsel dinyatakan tidak aktif dan upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melapor ke Polres Lombok Barat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Polisi kemudian menelusuri jejak ponsel dan menemukannya di tangan seseorang di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi. Orang tersebut mengaku membeli ponsel dari seseorang di wilayah Jago, Lombok Tengah.

Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan EP di Perumahan Mahkota Bertais, Kota Mataram. Saat diinterogasi, EP mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian,” ungkap Eka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ponsel Realme 10 warna putih. EP kini ditahan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *