Seorang pria berinsial KAD (19) dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya, KAS (18). Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rozalin Diaz mengungkapkan KAS dilaporkan pada 10 Juli 2025 dengan Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Diketahui, KAD dan KAS mulai berpacaran sejak 9 Agustus 2024. Berjalan lima bulan, ternyata KAS hamil. Dia kemudian memberitahukan pacarnya mengenai kondisinya itu.
Saat itu KAD berjanji akan bertanggungjawab atas kehamilan KAS. Namun, saat KAS dan keluarganya mendatangi KAD di rumahnya, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada 14 Desember 2024, KAD tiba-tiba mengatakan tidak mau bertanggung jawab.
Dia beralasan keluarganya bangkrut. KAS juga ragu janin yang dikandung KAD darah dagingnya dan ingin melakukan tes DNA.
“Setelah terlapor mengabari hal tersebut, hingga kini terlapor tidak pernah melakukan komunikasi terhadap korban bahkan setelah korban sudah melahirkan,” kata Yohana, Sabtu (12/7/2025).
Tak terima dengan sikap KAD, korban dan keluarganya melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Buleleng.