Pria Difabel IWAS Resmi Menikah di Rutan, Meski Tersangka Pelecehan Seksual

Posted on

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama atau IWAS, resmi melepas masa lajang. Pria difabel yang tidak memiliki tangan itu menikahi pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti. Agus tidak hadir dalam pernikahan secara adat tersebut dan sosoknya digantikan dengan keris.

Pengacara IWAS, Ainuddin, mengungkapkan pernikahan keduanya digelar tanpa kehadiran Agus yang saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, acara pernikahan itu digelar belum lama ini dan sudah direncanakan jauh sebelum IWAS terseret kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.

“Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini,” kata Ainuddin saat dikonfirmasi infoBali, Senin (14/4/2025).

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mataram itu menjelaskan keluarga Agus dan istrinya sudah bertemu dan bersepakat untuk melangsungkan pernikahan keduanya. Adapun, pernikahan Agus dan Ni Luh digelar melalui prosesi Widhi Widana secara Hindu.

“Mengingat keyakinan orang Hindu, apa yang sudah disepakati oleh mereka harus dilaksanakan. Tapi karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” imbuh Ainnudin.

Dalam proses tersebut, Ainuddin berujar, mempelai laki-laki diganti dengan keris yang dibungkus dengan kain putih. Acara itu juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, tokoh agama, dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak, Maka, itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri,” ujar Ainnudin.

Menurut dia, pernikahan tersebut tidak menghalangi proses peradilan yang dijalani Agus. Saat ini, Agus masih menunggu vonis yang akan dijatuhi hakim terkait kasus pelecehan seksual.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi,” imbuh Ainnudin.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Jika terbukti bersalah, pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *