Pria di NTB Memperkosa Anak Tetangga Usia 4 Tahun, Modusnya Bikin Mi Instan

Posted on

Seorang pria inisial F di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperkosa anak tetangga yang masih berusia empat tahun. Modusnya F membuatkan mi instan untuk korban saat bermain di depan rumah pelaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Johan Rahmatulloh, menceritakan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (8/4/2025). Saat itu korban bersama tiga temannya sedang bermain hujan di depan rumah F.

“Anak-anak ini sedang bermain di dekat rumahnya (F). Kemudian terduga meminta untuk masuk dibuatkan mi instan,” ungkap Johan, Senin (14/4/2025).

Namun, F hanya meminta korban yang masuk ke rumahnya. Sedangkan tiga teman korban menunggu di teras rumah.

Pencabulan terungkap saat korban hendak buang air kecil menjelang tidur pada Sabtu (12/4/2025). Namun, tiba-tiba korban meringis kesakitan di area kemaluannya.

“Saat itu dia ditemani ibu dan bibinya, dilihat kesakitan lalu dicek awal bahwa di situ ada luka robek dan ada bercak darahnya,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, keluarga kemudian membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa. Namun, petugas medis menyarankan untuk langsung membawanya ke RS Bhayangkara.

“Saat kasat mata dilihat oleh dokter, sudah ada masuk barang karena ada robek dan luka,” beber Johan
Keluarga korban berharap penyidik segera menetapkan F sebagai tersangka. Johan khawatir aksi main hakim sendiri kembali terjadi terhadap F.

“Terduga pelaku ini sudah ditahan kemarin selama 1×24 jam. Tapi dilepas lagi. Nah, itulah yang menyebabkan pihak keluarga ramai-ramai datangi Polres untuk meminta pelaku segera ditangkap kembali,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan polisi akan melakukan pemeriksaan kepada F hari ini, Senin. F juga sempat diamuk warga.

“Mungkin kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Kasus tersebut melalui proses, kami percepat, kami tegaskan kepada korban juga,” ujar Regi, Senin (14/4/2025) di ruangnya.

Regi menjelaskan saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Karena kasus pencabulan anak ini tidak bisa kami melakukan penyelidikan secara sepihak. Kami harus melakukan koordinasi dulu dengan LPA, atau lembaga terkait yang ada kaitannya dengan perlindungan anak,” tegas Regi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *