Pria di Kupang Tikam Ayah Pakai Pisau Dapur hingga Tewas

Posted on

Pria bernama Agustus Proklamasius Giri (27) alias Gusti nekat menikam ayahnya, Oktovianus Giri (63), dengan pisau dapur hingga tewas. Penikaman itu terjadi di RT 16, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/11/2025) malam.

“Korban ditikam di bagian leher kanan dekat tenggorokan sebanyak dua kali dan meninggal,” ujar Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/11/2025).

Wirata mengungkapkan pembunuhan itu terjadi karena Oktovianus kerap mencaci maki dan tak menganggap Gusti sebagai anak kandungnya. Hal itu membuat Gusti tersulut emosi dan menikam ayahnya.

Setelah ditikam, Gusti membungkus jasad ayahnya itu dengan sebuah kasur di atas tempat tidur. Gusti kemudian kabur melarikan diri hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di RT 02, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Selasa (25/11/2025) sore.

Menurut Wirata, jenazah Oktovianus baru ditemukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah gubuk yang dihuni korban di Kelurahan Kelapa Lima. Saat ditemukan, Oktovianus dalam keadaan tergeletak tertutup kasur, mengenakan celana panjang hitam, dan terdapat luka tusukan di bagian lehernya.

Penemuan mayat itu kemudian diinformasikan oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Kelapa Lima, Aipda Erik Fooeh, ke piket Samapta Polsek Kota Lama sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil autopsi, ada luka tusukan di bagian trakea dan sebelah kanan leher bawahnya. Bahwa luka itu tusukan itu tembus trakea dan pembuluh darah hingga kehabisan darah yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkap Wirata.

Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.