Pria di Buleleng, Bali, inisial KAW memerkosa remaja berusia 17 tahun yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Instagram hingga hamil dan melahirkan. Lelaki berusia 21 tahun itu telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan KAW memerkosa remaja kenalannya itu di rumahnya, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Awalnya mereka berkenalan lewat Instagram, lalu sering berkomunikasi. Setelah sebulan dekat, tersangka mengundang korban datang ke rumahnya karena saat itu rumah sedang sepi,” ujar Jaya Widura, Senin (10/11/2025).
Setibanya di rumah tersangka, korban diajak masuk ke kamar. Di sana, tersangka tiba-tiba mendorong bahu korban hingga terjatuh terlentang. Korban sempat melawan dengan menggigit bahu tersangka.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka tetap memaksa melakukan persetubuhan,” jelas aya Widura.
Pemerkosaan tersebut mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Hasil tes Deoxyribonucleic acid (DNA) memastikan KAW adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
Atas perbuatannya, KAW dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KAW terancam hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Jaya Widura.
