Seorang warga negara (WN) Brasil, Yuri Besera Dacosta (25), dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2026). JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan Yuri terbukti membawa narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram (kg).
Yuri juga dinilai memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuri Bezerra Da Costa selama 16 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga membeberkan sederet barang bukti kejahatan Yuri. Yakni, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.564,92 gram neto (kode A). Lalu, satu buah plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.524,44 gram neto (kode B).
“Atau total serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokain yang disita dari Yuri Bezerra Da Costa adalah 3.089,36 gram neto (kode A dan B) telah dilakukan pemusnahan barang bukti pada tanggal 22 Agustus 2025 sebesar 1.523,47 gram neto (kode A),” kata dia.
Kemudian, barang bukti lainnya, satu koper warna perak dengan tulisan Travelite dan satu tas punggung hitam dengan tulisan Samsonite. Selanjutnya, satu lembar boarding pass Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK 248 atas nama Yuri Bezerra Da Costa rute Rio De Janeiro-Dubai. Ada pula boarding pass maskapai yang sama dengan rute Dubai-Denpasar.
Kemudian, satu handphone merek Apple dan uang tunai sejumlah $670. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara. “Menetapkan agar terdakwa Yuri Bezerra Da Costa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” imbuh dia.
Adapun sidang lanjutan Yuri bakal dilanjutkan pada Selasa (20/1/2026) mendatang dengan agenda pembelaan dari Yuri dan kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Yuri membawa kokain dari Rio De Janeiro, Brasil. Kokain itu sempat disembunyikan oleh Yuri sebelum akhirnya digeledah. Serta ditemukan petugas Bea Cukai saat ia diperiksa di Bandara Ngurah Rai.
